Ketua FJPT Desak PT AAN dan Kades Lalampu Tuntaskan ganti Rugi lahan warga.
Morowali Sulteng - Kembali menuai Tanya, pasalnya, salah satu perusahaan ternama yang berinvestasi dikabupaten morowali tepatnya di wilayah kecamatan Bohodopi disoroti warga karena dianggap telah lalai dalam komitmen menyelesaikan ganti rugi terhadap warga yang memiliki lahan lokasi tanah diarea kawasan pekerjaan perusahaan.
ironisnya lagi, kades lalampu Nurdin terseret dalam hal tersebut
berikut pernyataaan ketua Forum Jaringan Pemerhati Tambang (FJPT) Sulawesi. Yoghi
"atas ketidak jelasantersebut maka kami mendesak agar PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) dan Kades Lalampu segera menuntaskan ganti rugi lahan milik masyarakat yang berada di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Menurutnya polemik pembebasan lahan PT. ANN, dari sejak awal memulai proyeksi peruahaan hingga saat ini belum ada penyelesaian untuk menyelesaiakan Hak warga selaku pemilik lokasi diarea peruasahaan , kami sangat menyangkan sikap perusahaan yang seakan mengabaikan tanggung jawab dan komitmen untuk mengganti rugi rugi setiap lokasi lahan warga
belum lagi pemerintahbfesa dalam hal ini kepala desa lalampu disinyalir ikut ambil andil, seakan tidak memahami apa yang dirasakan warga saat ini, ditengerai terlalu banyak dugaan keterlibatan mafia tanah yang terstruktur dan masif untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari pembebasan lahan PT. ANN di Desa Lalampu.
untuk itu tegasYoghi, berdasarkan laporan masyarakat dan pemilik lahan adanya dugaan penerbitan ratusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dikerjakan di salah satu penginapan di Kecamatan Bahodopi yang di duga dilakukan para mafia tanah yang bukan pemilik lahan.
Dari sekian banyak SKPT yang diterbitkan, banyak melibatkan nama nama warga yang bukan pemilik lahan dan sama sekali tidak menggarap lahan-lahan yang teryera dalam SKPT,, sehingga kami mengklaim bahwa terbitnya SKPT tersebut dilakukan diatas meja saja tanpa memastikan titik letak dan siapa pemilik lahan sebetulnya.
kami anggap dari sekianya banyak SKPT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lalampu lalu dibayarkan oleh pihak PT. ANN dinilai cacat secara hukum dan merugikan masyarakat pemilik lahan di Desa Lalampu.
Akibatnya dari perbitan SKPT yang bukan pemilik lahan tersebut, sehingga terjadi pembayaran ganti rugi lahan tidak tepat sasaran, yang harusnya diberikan kepada pemilik yang sebetulnya, bukan pemilik hasil rekayasa yang melibatkan mafia tanah dan oknum pemerintah desa.
Firman Adhyaksa Sekertaris Forum Jaringan Pemerhati Tambang Sulawesi telah terhembus dugan dari rumor masyarakat setempat bahwa setelah mereka lakukan konfimasi kepada pihak perusahaa bahwa uang ganti rugi lahan masyarakat sudah dibayarkan melalui pemerintah Desa Lalampu.
ironisnya, dari ribuan hektar tanah yang di ganti rugi,masih banyak masyarakat yang memiliki hak atas ganti rugi tanah tersebut tidak menikmati hasilnya.
untuk itu, kami dari Forum Jaringan PT Sulawesi bersama masyarakat akan mengelar aksi Demostrasi di kantor PT. ANN dan kantor Desa Lalampu pada hari, Kamis, 22 Mei 2025 nantinya, kami juga akan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bila permasalahan ini tidak dituntaskan sebaik dan secepat mungkin.
Kami menilai PT. ANN dan Kades Lalampu, agar jangan main-mian dalam perkara ini, pastinya kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas, kasihan masyarakat yang memiliki hak atas tanah milik masyarakat. tegasnya.
masih di tempat yang sama, Wandi ketua bidang investigasi dan advoksi mengatkan berdasarkan tumuan dilapangan PT. ANN saat ini sudah melakukan eksplorasi dan aktivitas bukaan pertambangan dilokasi masyarakat yang belum jelas untuk kepastian hukumnya.
Namun kami sangat sayangkan dugaan PT. ANN belum memiliki RKAB dari Kementrian ESDM sudah banyak melakukan kegiatan pertambangan untuk diwilayah IUPnya.
sembari menghimba perusahaan segera menghentikan aktivitas sampai permasalahan ganti rugi lahan masyarakat dituntas. ***
Apa Reaksi Anda?